Apapun jabatan kita di suatu perusahaan, baik itu diperusahaan SWASTA, BUMN, PMDN, ataupun PMA, kita tetap saja sebagai pekerja walaupun beda tugasnya, setiap pakerja mempunyai hak dan kewajiban dan itu juga ditulis didalam undang - undang ketenaga kerjaan.
Apa bila seorang pekerja telah menjalankan kewajibannya sebagai pekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya, maka pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan haknya yaitu gaji serta pasilitas yang lain bila ada.
Yang menjadi permasalahannya adalah, bagaimana seorang pekerja itu bisa bekerja dengan maksimal kalau hak yang diterimanya sebagai pekerja " Gaji dll", tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Dan bagaimana bisa kesejahteraan pekerja dapat meningkat kalau setiap perusahaan hanya memikirkan kepentingan/keuntungan perusahaannya saja.
Tanpa pernah memikirkan nasib para pekerjanya, sebenarnya sebuah perusahaan dapat berkembang karena ada pekerjanya tanpa pekerja kita semua amat sangat yakin bahwa sebuah perusahaan tidak akan pernah maju apapun bidang usahanya.
Apa bila seorang pekerja telah menjalankan kewajibannya sebagai pekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya, maka pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan haknya yaitu gaji serta pasilitas yang lain bila ada.
Yang menjadi permasalahannya adalah, bagaimana seorang pekerja itu bisa bekerja dengan maksimal kalau hak yang diterimanya sebagai pekerja " Gaji dll", tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Dan bagaimana bisa kesejahteraan pekerja dapat meningkat kalau setiap perusahaan hanya memikirkan kepentingan/keuntungan perusahaannya saja.
Tanpa pernah memikirkan nasib para pekerjanya, sebenarnya sebuah perusahaan dapat berkembang karena ada pekerjanya tanpa pekerja kita semua amat sangat yakin bahwa sebuah perusahaan tidak akan pernah maju apapun bidang usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar